Kemenkop Dukung PT Timah Berdayakan Koperasi untuk Penambang Rakyat di Babel

PANGKALPINANG — Upaya PT TIMAH Tbk menghadirkan mekanisme penambangan rakyat yang tertib dan legal melalui koperasi mendapat dukungan penuh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Dukungan itu disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Koperasi, Prof. Ambar Pertiwiningrum, dalam rapat koordinasi percepatan operasionalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sektor pertambangan timah di Kantor Gubernur Babel.

Ambar menyebut, dengan lahirnya PP Nomor 39 Tahun 2025, koperasi kini memiliki kewenangan mengelola sektor pertambangan.

“Ini langkah luar biasa. PT Timah bersama pemda menunjukkan komitmen nyata untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Ambar.

Baca juga  PT Timah Jaga Produktivitas Lewat Deteksi Dini Kesehatan Karyawan

Ia menegaskan koperasi harus memperkuat keanggotaan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sekitar tambang.

Ambar menjelaskan, koperasi sebagai badan hukum dapat bermitra langsung dengan PT Timah demi memastikan tata kelola timah rakyat berjalan sesuai aturan.

“Penambang wajib mengikuti prosedur. Kalau tidak masuk koperasi, jangan mengaku legal,” tegasnya.

Selain aktivitas produksi, koperasi Merah Putih juga disiapkan untuk menghadirkan fasilitas kesejahteraan seperti gerai sembako murah untuk anggota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *