DPRD Babel Tunda Pro-Pemperda 2026, Ini Tanggal Baru dan Agenda Tambahannya
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menunda pengambilan keputusan terhadap penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pro-Pemperda) tahun 2026.
Penundaan ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, saat memimpin rapat paripurna yang digelar di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Bangka Belitung, Selasa (4/11/2025).
Menurut Eddy, penundaan tersebut dilakukan karena belum tercapai kesepakatan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Babel mengenai daftar rancangan perda yang akan masuk prioritas tahun 2026.
“Berdasarkan surat dari Bapemperda Nomor 27/Bapemperda/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, pembahasan dengan Biro Hukum belum tuntas. Karena itu, rapat pengesahan Pro-Pemperda tahun 2026 kami tunda dan akan dijadwalkan ulang,” jelas Eddy Iskandar dalam rapat paripurna.
Selain penundaan Pro-Pemperda, Eddy juga menyampaikan perubahan sejumlah agenda penting DPRD pada November 2025.
Berdasarkan surat Pj Sekretaris Daerah Provinsi Babel Nomor 100.1.4.4-78-I/2025 tanggal 4 November 2025, Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 pukul 13.00 WIB, diubah menjadi pukul 09.00 WIB hingga selesai.
“Selain perubahan waktu, rapat paripurna penetapan Pro-Pemperda yang semula dijadwalkan hari ini juga diundur menjadi tanggal 17 November 2025,” ungkap Eddy.
Pada tanggal yang sama, DPRD Babel juga akan menambahkan tiga agenda penting, yakni rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan,
Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Riset dan Inovasi Daerah, dan rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk kedua ranperda tersebut.
Selain itu, akan dilaksanakan pula pembahasan internal Bapemperda DPRD Babel mengenai usulan Fraksi PKS terkait perubahan tata tertib dan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dewan.
Eddy menegaskan bahwa perubahan jadwal ini bertujuan agar seluruh pembahasan perda dapat berjalan matang dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Kita tidak ingin tergesa-gesa. DPRD Babel berkomitmen agar semua proses pembentukan perda dilakukan secara teliti dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Eddy.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri perwakilan Forkopimda, di antaranya Polda Babel, Kejati Babel, Danrem 045/Gaya, Danlanal, Danlanud, Pengadilan Tinggi Agama, PTUN Babel, serta Kanwil Kemenkumham.
Eddy menutup rapat dengan mengajak seluruh pihak memperkuat kerja sama untuk memperlancar agenda pembangunan daerah melalui produk hukum yang berpihak kepada masyarakat.
“Dengan sinergi dan koordinasi yang baik antara legislatif dan eksekutif, kita bisa wujudkan Babel yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Eddy Iskandar. (Suf)




