PT Timah Tbk

DPD RI Tinjau UU Lingkungan di Babel, PT TIMAH Tbk Tegaskan Komitmen Tambang Berkelanjutan

PANGKALPINANGPT TIMAH Tbk memberikan dukungan penuh atas kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pertemuan berlangsung di Graha Timah Pangkalpinang, Senin (24/11/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Komite II DPD RI, La Ode Umar Bonte, serta dihadiri anggota Komite II lainnya bersama perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta unsur Forkopimda Babel.

Hadir pula Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemprov Babel, Eko Kurniawan, dan General Manager Operasi dan Produksi PT TIMAH Tbk, Ryan Andri.

Dalam sambutannya, La Ode Umar Bonte menjelaskan bahwa kunjungan ini difokuskan pada evaluasi penerapan UU Lingkungan Hidup, khususnya terkait aktivitas penambangan timah yang menjadi isu utama di Bangka Belitung.

Baca juga  IKT Luruskan Isu 4.000 Karyawan PT Timah Terancam PHK

“Kami ingin mendengar langsung berbagai persoalan lingkungan dan pertambangan di Babel. Ini penting karena pengawasan kami sangat berkaitan dengan aktivitas penambangan timah di daerah ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPD RI memiliki fungsi legislasi serupa DPR RI, namun secara struktural mewakili pemerintah daerah hingga tingkat desa. Karena itu, ia mendorong kepala desa, bupati, dan gubernur untuk memperkuat komunikasi dengan DPD RI.

“Kami berharap pertemuan ini memberi dampak positif bagi tata kelola pertambangan dan lingkungan di Bangka Belitung,” tambahnya.

Staf Ahli Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemprov Babel, Eko Kurniawan, menyoroti potensi besar sumber daya alam Babel yang belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan optimal bagi masyarakat.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!