PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Sebanyak 25 kepala desa dari Kabupaten Bangka Barat mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menyampaikan keluhan terkait minimnya realisasi kebun plasma sawit oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
Para kades hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Musyawarah, Senin, sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara langsung.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan bahwa enam perusahaan sawit yang beroperasi di Bangka Barat memiliki luas Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 30.000 hektare. Berdasarkan ketentuan, perusahaan wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen atau sekitar 7.000 hektare bagi masyarakat desa di sekitar konsesi.
Namun hingga kini, realisasi plasma baru mencapai sekitar 1.311 hektare, atau hanya sekitar 5,4 persen dari total kewajiban. Kondisi ini membuat para kades resah, sebab keberadaan kebun plasma merupakan bentuk kemitraan yang seharusnya memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.
“Jika lahan perusahaan tidak mencukupi, mekanisme kompensasi atau konversi dapat dilakukan. Yang penting kewajiban perusahaan tetap dipenuhi sesuai aturan,” ujar Didit seusai RDP.
Para kades yang tergabung dalam APDESI dan ABPEDNAS menyampaikan bahwa masyarakat desa telah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan hak mereka. Selain plasma, mereka juga menyoal pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai masih jauh dari harapan.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Babel menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menunda pemenuhan kewajiban sambil menunggu pembentukan panitia kerja (Panja). Perusahaan diminta segera menunjukkan keseriusan dan menyusun langkah konkret dalam waktu dekat.
“Kami ingin perusahaan hadir dan duduk bersama masyarakat untuk mencari solusi. Jangan sampai kewajiban ini hanya menjadi janji tanpa realisasi,” kata Didit.
Minimnya realisasi plasma sawit dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan desa. Selain kehilangan potensi pendapatan, masyarakat juga merasa tidak mendapatkan hak yang telah dijanjikan ketika perusahaan masuk dan mengelola lahan di wilayah mereka.
Dengan adanya aduan resmi dari 25 desa ini, DPRD Babel berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama pemerintah provinsi dan instansi terkait. Dewan menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan perkebunan agar kewajiban kemitraan dengan masyarakat tidak diabaikan.
Upaya penyelesaian yang cepat dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi warga desa, sekaligus memastikan praktik usaha perkebunan berjalan sesuai regulasi dan prinsip keadilan. (Suf)



