BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id – Isu dugaan keterlibatan dua tenaga honorer di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangka Selatan dalam aktivitas politik menjadi buah bibir masyarakat.
Kedua honorer itu dituding lebih aktif hadir di berbagai kegiatan politik dibanding melaksanakan kewajiban kedinasan mereka.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah unggahan di media sosial menampilkan keduanya berada dalam sebuah agenda politik salah satu partai politik berwarna merah.
Temuan tersebut memantik perhatian publik yang menyoroti pentingnya netralitas pegawai honorer di Pemkab Bangka Selatan.
Mediaqu.id telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Bangka Selatan, Yuri Siswanto, sejak 1 hingga 3 Desember 2025.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, Yuri belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Defi Ahmad Batuah, yang turut dihubungi, juga belum memberikan respons.
Minimnya penjelasan dari pimpinan Diskominfo menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Publik mempertanyakan alasan tidak adanya keterangan resmi, mengingat isu ini menyangkut profesionalitas pegawai honorer serta integritas lembaga pemerintah.
Keterlibatan tenaga honorer dalam kegiatan politik dinilai berpotensi melanggar prinsip netralitas serta mengganggu pelayanan publik.
Masyarakat berharap Diskominfo Bangka Selatan segera memberikan klarifikasi resmi agar polemik ini tidak berlarut-larut.
“Jangan lempar batu sembunyi tangan. Habis bicara, pura-pura tidak tahu. Coba tegaskan, mereka ini bekerja di kesatuan mana? Apa masalahnya hingga tidak ada kejelasan,” ujar salah seorang warga yang berharap masalah ini segera ditindaklanjuti.
Hingga kini, belum ada informasi mengenai langkah yang akan diambil Diskominfo dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas politik kedua honorer tersebut. Publik masih menanti penjelasan yang transparan dan berimbang dari pihak berwenang.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BKPSDMD Bangka Selatan, Suprayitno, menegaskan setiap permasalahan pegawai, baik ASN maupun non ASN wajib lebih dulu ditangani oleh atasan langsung di OPD tempat yang bersangkutan bertugas. BKPSDMD baru dapat mengambil alih jika proses tahapan internal sudah dijalankan.
“Sesuai regulasi, penanganan dimulai dari atasan langsung. Tahapannya mulai dari pemanggilan, teguran lisan, teguran tertulis 1, 2, dan 3, sampai surat pernyataan tidak puas dari atasan. Jika seluruh tahapan itu sudah dilalui barulah menjadi ranah BKPSDMD,” kata Suprayitno.
Ia menambahkan, proses penegakan disiplin pegawai di tingkat kabupaten melibatkan tim yang dipimpin Sekretaris Daerah. Melalui mekanisme tersebut, sanksi dapat dijatuhkan mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Suprayitno kembali menegaskan bahwa BKPSDMD tidak dapat memproses dugaan pelanggaran sebelum OPD terkait mengajukan laporan resmi.
“Silakan klarifikasi ke kepala OPD atau Sekda, karena belum ada laporan ke BKPSDMD. Begitu prosedurnya sesuai regulasi yang berlaku,” ucapnya. (Suf)



