Kejari Basel Tetapkan Eks Bupati dan Eks Camat Tersangka Kasus Mafia Tanah

JN kemudian memerintahkan DK dan almarhum Firmansyah alias Arman untuk menerbitkan SP3AT atas nama JM. Namun dokumen tersebut ternyata tidak terdaftar dalam buku register tanah di kantor kecamatan dan dinyatakan fiktif. Perizinan yang dijanjikan juga tidak memenuhi syarat hukum .
Akibatnya, JM hingga kini tidak dapat menguasai lahan tersebut dan terus ditolak warga setempat ketika mencoba melakukan pembangunan tambak udang.
Penyidik menilai tindakan JN menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai bupati untuk menerbitkan legalitas lahan secara melawan hukum. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
Perkara ini mencakup periode panjang, dari 2017 hingga 2024. Kejari Bangka Selatan menyebut penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen memberantas praktik mafia tanah yang melibatkan penyelenggara negara.
Kejaksaan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama proses penyidikan dan meminta publik terus mengawal penanganan perkara ini . (Suf)
Sumber: Siaran Pers Kejari Bangka Selatan




