BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, pada periode 2017–2024.
Penetapan ini diumumkan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Dua tersangka tersebut ialah JN, Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, serta DK, Camat Lepar Pongok periode 2016–2019 .
Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Desember hingga 30 Desember 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan penyidik setelah mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif .
Menurut Kejari Bangka Selatan, JN diduga menerima uang Rp 45,96 miliar secara bertahap dari JM, seorang pengusaha tambak udang yang ingin mendapatkan lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.
Uang diberikan karena JN, kala itu masih menjabat bupati aktif, menjanjikan pengadaan lahan beserta legalitas berupa Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) dan perizinan lengkap.



