Headline

Bulldozer Dihentikan Warga, Izin Perluasan Pabrik Sawit PT Bukit Palma Prima Dipertanyakan

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.ID – Aktivitas alat berat jenis bulldozer yang diduga digunakan untuk perluasan lahan pabrik kelapa sawit milik PT Bukit Palma Prima di Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, menuai sorotan warga.

Seorang warga setempat, Yadi, mengaku menemukan langsung alat berat yang beroperasi di area sekitar pabrik sawit tersebut, Selasa (16/12/2025).

Ia mempertanyakan apakah kegiatan perluasan lahan itu telah mengantongi izin administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami melihat langsung bulldozer bekerja. Warga tentu bertanya, apakah perluasan pabrik ini sudah memiliki izin atau belum,” ujar Yadi.

Menurut Yadi, warga Desa Nangka merasa keberatan jika aktivitas pembangunan dilakukan tanpa kejelasan perizinan.

Ia menyebut, pembangunan pabrik sawit menyangkut kepentingan lingkungan dan sosial, sehingga tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Ia juga mengungkapkan sempat terjadi dialog di lokasi. Dalam percakapan tersebut, warga meminta agar pekerjaan dihentikan sementara sampai izin diperlihatkan secara jelas. Namun, pihak di lapangan menyebut bahwa izin telah dimiliki.

Baca juga  Musim Kemarau, UPT PAM Basel Sebut Pasokan Air Masih Aman

“Kami minta berhenti, tapi kemudian dikatakan sudah ada izin. Masalahnya, kami sebagai warga tidak pernah melihat atau mendapat penjelasan resmi,” katanya.

Warga menilai keberadaan alat berat tanpa transparansi izin berpotensi memicu keresahan dan konflik di tengah masyarakat.

Mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan status legal perluasan lahan pabrik sawit PT BPP.

Warga juga meminta agar aktivitas alat berat dihentikan hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kondusivitas serta mencegah dampak lingkungan yang tidak diinginkan.

“Katanya sudah ada izin, tapi kami sebagai warga belum melihat kejelasannya. Kami juga sudah bertanya ke Kades, karena itu kami minta agar pekerjaan dihentikan sampai izin benar-benar jelas,” tegas Yadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Mediaqu.id masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan dan instansi berwenang guna memperoleh keterangan yang berimbang. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!