Ketua DPRD Babel Tahan Hasil Seleksi KPID, Antisipasi Potensi Masalah Hukum
PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menyatakan akan mengambil langkah kehati-hatian dalam menyikapi polemik hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel.
Sikap ini diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman Babel yang menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam proses seleksi tersebut.
Didit menjelaskan, saat ini terjadi perbedaan perspektif di internal lembaga. Komisi I DPRD Babel tetap mempertahankan hasil fit and proper test dan meminta agar daftar nama segera diteruskan ke Gubernur untuk penerbitan Surat Keputusan (SK).
“Komisi I mempunyai penilaian bahwa proses seleksi sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah hasil telaah hukum mereka dan tentu harus kita hargai,” ujar Didit saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/12/2025).
Namun demikian, Didit menegaskan bahwa dirinya tidak bisa serta-merta menyetujui rekomendasi Komisi I. Ia mengungkapkan adanya kajian hukum lain dari tim ahli DPRD Babel yang menunjukkan indikasi ketidaksesuaian prosedur.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keterlibatan unsur KPI Pusat dalam tim seleksi serta jumlah peserta fit and proper test. Sesuai aturan, jika terdapat tujuh kursi, maka peserta tes seharusnya berjumlah 21 orang (tiga kali jumlah anggota). Namun, dalam prosesnya, jumlah peserta membengkak menjadi 36 orang.
“Hasil kajian tim badan hukum menunjukkan hal itu. Sebagai pimpinan, saya harus melihat dari berbagai sudut pandang agar keputusan lembaga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tutur Didit.
Langkah menahan hasil seleksi ini, lanjut Didit, merupakan upaya preventif. Ia mengkhawatirkan jika proses seleksi dipaksakan berjalan sementara prosedur dianggap cacat hukum, maka penggunaan anggaran KPID di masa mendatang berpotensi menjadi temuan bagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Inspektorat.
“Sikap ini bukan untuk menggugurkan hasil kerja Komisi I atau membenarkan satu pihak. Ini adalah langkah preventif agar DPRD tidak melahirkan keputusan yang berisiko melanggar aturan,” tegas politisi PDI-P tersebut.
Guna menyelesaikan silang pendapat ini, Didit menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel pada 31 Desember 2025 mendatang. Forum tersebut akan menjadi ruang bagi anggota dewan untuk menentukan sikap kelembagaan secara kolektif kolegial.
“Nanti di Badan Musyawarah akan ditentukan hasil kajian hukum mana yang akan dipakai. Apakah tetap mengumumkan hasil yang kemarin atau mengikuti kajian hukum yang mengharuskan adanya tes ulang,” pungkas Didit. (Suf)




