Kasus Mafia Tanah Lepar Pongok, Dua ASN Bangka Selatan Kembali Jadi Tersangka
BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara dan jaringan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus pada Kamis (8/1/2026), setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi serta mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Dua tersangka tersebut yakni R, Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan periode 2017–2020, serta SA, staf Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangka Selatan periode 2015–2023.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam proses penerbitan izin dan dokumen pertanahan secara melawan hukum,” kata Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman dalam keterangan resminya.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang bermula pada 2019 hingga 2021. Saat itu, mantan Bupati Bangka Selatan berinisial JN diduga menerima uang sebesar Rp 45,9 miliar secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.
Uang tersebut diduga terkait upaya pencarian dan pengurusan perizinan lahan tambak udang seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
Tersangka R diduga berperan dalam penerbitan izin prinsip dan izin lokasi untuk dua perusahaan, yakni PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM), meski prosesnya tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kewenangan instansi.
Penyidik menilai penerbitan izin tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak dilengkapi dokumen persyaratan, serta tidak tercatat dalam buku registrasi resmi.
Selain itu, izin lokasi yang diterbitkan juga disebut tidak disertai pertimbangan teknis pertanahan dan melampaui batas maksimal luasan tambak yang diizinkan.
Sementara itu, tersangka SA diduga membantu proses pemetaan dan pembuatan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT), meski hal tersebut bukan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai staf Bappeda.
SA disebut melakukan pemetaan lokasi menggunakan aplikasi pemetaan digital, menentukan titik koordinat, hingga membantu penyusunan dokumen SP3AT untuk kepentingan penerbitan legalitas lahan.
Atas perbuatannya, SA diduga menerima imbalan berupa sebidang lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi serta pembayaran cicilan mobil selama tiga bulan dengan total nilai Rp 8,55 juta.
Setelah mempertimbangkan alat bukti dan ancaman pidana di atas lima tahun, penyidik Kejari Bangka Selatan memutuskan menahan kedua tersangka. R dan SA kini ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 KUHP, atau alternatif Pasal 604 KUHP.
Kejaksaan menyatakan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan mafia tanah tersebut. (Suf)




