PT TIMAH Pastikan Longsor Tambang di Pemali Bukan Aktivitas Perusahaan
BANGKA — PT TIMAH Tbk menegaskan bahwa peristiwa kecelakaan tambang akibat tanah longsor yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan di Pemali, Kabupaten Bangka, bukan bagian dari aktivitas operasional PT TIMAH Tbk.
Department Head Corporate Communication PT TIMAH Tbk, Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa meskipun lokasi kejadian berada di dalam IUP perusahaan, insiden tersebut terjadi akibat aktivitas penambangan tanpa izin resmi (ilegal) yang tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan operasional PT TIMAH Tbk.
“Perusahaan menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini. Namun perlu kami tegaskan, kegiatan penambangan yang dilakukan bukan bagian dari operasional perusahaan karena dilaksanakan tanpa izin dari pemilik IUP,” kata Anggi, Senin.
Anggi menyampaikan, sebelum terjadinya musibah, perusahaan telah melakukan penertiban dan penghentian aktivitas penambangan ilegal secara berulang. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis, hingga penegakan administratif.
Penertiban, kata dia, telah dimulai sejak November 2025, kemudian kembali dilakukan pada awal Januari 2026, dan terakhir pada 26 Januari 2026. Pada penertiban terakhir, tim pengamanan perusahaan menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut dan disertai dengan surat pernyataan dari para penambang.
“Sebelum peristiwa ini, perusahaan melalui tim pengamanan telah menertibkan dan menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin di IUP PT TIMAH Tbk sebanyak empat kali. Bahkan yang terakhir, para penambang telah membuat surat pernyataan tidak akan lagi melakukan penambangan tanpa izin dan mengakui bahwa aktivitas mereka melanggar hukum,” jelasnya.
Terkait beredarnya informasi yang berpotensi membentuk persepsi seolah PT TIMAH Tbk melakukan pembiaran, bahkan mengambil keuntungan dari aktivitas penambangan ilegal tersebut, Anggi menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara perusahaan dengan kegiatan di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun perusahaan, aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut baru dimulai sekitar dua hari sebelum peristiwa longsor terjadi.
“Dalam kondisi ini, perusahaan menyampaikan duka dan fokus membantu proses pencarian korban. Kami juga meluruskan bahwa aktivitas ini tidak berhubungan dengan PT TIMAH Tbk. Informasi yang kami terima, penambangan tersebut baru dilakukan dua hari sebelum insiden,” tegas Anggi.
Berkaca dari peristiwa tersebut, PT TIMAH Tbk mengimbau masyarakat penambang dan mitra usaha agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, serta senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dan menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap kegiatan pertambangan.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bersama bahwa praktik penambangan tanpa izin dan tanpa pengawasan yang benar memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan seluruh pihak menjunjung tinggi aspek legalitas serta keselamatan,” tutupnya. (*)
Sumber : www.timah.com




