Kasus Mafia Tanah Bangka Selatan Terus Bergulir, Anak Mantan Bupati Kini Ditahan

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan jaringan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok.
Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan Aditya Rizki Pradana (ARP), seorang wiraswasta yang merupakan anak dari tersangka Justiar Noer (JN), mantan Bupati Bangka Selatan, sebagai tersangka pada Rabu (14/1/2026).
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Status ARP sebelumnya merupakan saksi dalam perkara ini.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.9.15/Fd.2/01/2025 tertanggal 14 Januari 2026, juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah pada rentang waktu 2017 hingga 2024.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada tahun 2020 hingga 2021, tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang secara bertahap senilai Rp 45,9 miliar dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.
Uang tersebut berkaitan dengan upaya pencarian dan pengurusan lahan tambak udang seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
JN diduga menjanjikan percepatan pengurusan perizinan dengan menetapkan harga lahan sebesar Rp 20 juta per hektar serta memaksa saksi JM mengeluarkan uang operasional awal sebesar Rp 9 miliar.
Penyidik juga mengungkap bahwa pada 6 Agustus 2021, JM melalui PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer dana Rp 1 miliar ke rekening pribadi ARP. Dana tersebut diduga terkait pembebasan lahan yang dilakukan secara melawan hukum dan dinikmati ARP untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, ARP juga menerima aliran dana rutin dari PT SAS, yakni Rp 15 juta pada Maret 2021 dan Rp 5 juta per bulan sejak April 2021 hingga November 2024, dengan total mencapai Rp 235 juta, meskipun perusahaan tersebut belum beroperasi secara aktif.
Tak hanya itu, ARP juga diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar secara bertahap dari tersangka JN pada periode September hingga Desember 2020, yang diserahkan di rumah dinas Bupati Bangka Selatan.
Penyidik menilai perbuatan ARP yang menggunakan rekening pribadinya untuk menerima dan menguasai dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi telah turut menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan JN.
Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Dengan mempertimbangkan terpenuhinya minimal dua alat bukti, ancaman pidana di atas lima tahun, serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ARP.
ARP ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026.
Penyidik menyatakan proses hukum terhadap perkara ini masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (Suf)



