Dibahas di Paripurna, Perda Pertambangan Rakyat Babel Ditargetkan Selesai Sebelum Lebaran

“Yang berhak mengusulkan WPR itu bupati, bukan gubernur, bukan DPRD provinsi. Tugas kami hanya menyiapkan payung hukumnya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini baru tiga daerah yang telah mengusulkan WPR. Sementara beberapa daerah lain belum mengajukan usulan ke Kementerian ESDM.
“Yang belum mengusulkan, sekarang mengusulkan. Karena bagaimanapun rakyat sangat membutuhkan ini,” katanya.
Didit juga menyoroti bahwa jika Perda ini disahkan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sementara baru berlaku di daerah yang sudah mengusulkan WPR. Hal ini menjadi perhatian DPRD agar tidak terjadi ketimpangan bagi penambang di wilayah lain.
Selain itu, DPRD akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait sanksi hukum, termasuk dari Tim Kajian Teknis dan Polda Babel.
“Kami minta masukan supaya Perda ini bukan hanya mengatur hasil tambang, tapi juga hak dan kewajiban pemegang izin,” jelasnya.
Didit berharap setelah Perda disahkan, Gubernur Babel dapat segera berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri agar proses evaluasi tidak berlarut-larut.
“Kadang evaluasi bisa tiga sampai empat bulan. Kalau bisa lebih cepat tentu lebih bagus, karena ini sangat dibutuhkan masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan, Perda pertambangan rakyat ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum yang selama ini dihadapi penambang rakyat di Bangka Belitung.
“Insya Allah ini solusi bagi permasalahan pertambangan rakyat. Dengan adanya payung hukum, masyarakat tidak lagi merasa was-was,” pungkas Didit. (Suf)




