PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — “Saya sekali lagi meminta maaf yang sebesar-besarnya. Saya berjanji akan belajar dari kesalahan ini dan menjadi pribadi yang lebih baik serta lebih profesional dalam menjalankan tugas saya sebagai aparatur Bea dan Cukai. Semoga teman-teman wartawan dapat memberikan kesempatan kepada saya untuk memperbaiki diri dan membangun hubungan yang baik kembali.”
Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal, oknum pegawai Bea dan Cukai Pangkalpinang, saat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada awak media, Selasa (21/1/2026), menyusul tindakannya yang sebelumnya melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Permintaan maaf yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang itu dihadiri sejumlah awak media serta pejabat internal instansi. Meski demikian, permintaan maaf ini dinilai tidak menghapus fakta bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan etika aparatur negara.
Dalam pernyataannya, Iqbal mengakui kesalahannya dan menyebut tindakan tersebut dipicu oleh emosi yang tidak terkendali serta kesalahpahaman saat proses peliputan berlangsung. Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab hukum dan moral atas tindakan yang dilakukan terhadap insan pers yang dilindungi undang-undang.
“Saya menyadari bahwa tindakan intimidasi dan pengancaman yang saya lakukan tidak dapat diterima, terlebih kepada wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Iqbal di hadapan awak media.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, segala bentuk penghalangan, intimidasi, maupun ancaman terhadap kerja jurnalistik merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana. Dalam konteks ini, tindakan oknum aparatur negara justru memperlihatkan lemahnya pemahaman terhadap hak-hak pers dan prinsip transparansi publik.
Iqbal juga mengakui bahwa perbuatannya telah mencederai hubungan antara Bea dan Cukai Pangkalpinang dengan insan pers yang selama ini terjalin. Ia menyatakan komitmen untuk bersikap lebih profesional serta meningkatkan pemahaman terhadap peran media sebagai mitra kritis pemerintah.
Sementara itu, Arya, perwakilan wartawan yang hadir, menyatakan bahwa permintaan maaf dari Iqbal diterima sebagai langkah awal pemulihan hubungan. Namun, ia menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi catatan serius bagi institusi Bea dan Cukai agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami menerima permintaan maaf ini, tetapi perlu ditegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Ini menyangkut perlindungan kerja pers dan kebebasan publik memperoleh informasi,” tegas Arya.
Ia juga menekankan perlunya evaluasi internal dan pembinaan serius terhadap aparatur yang berhadapan langsung dengan media, agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak berhenti pada pernyataan, melainkan diwujudkan dalam praktik nyata.
Menutup pertemuan, Iqbal kembali menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan kesediaannya memperbaiki diri. Namun, publik dan insan pers menilai komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui sikap dan kebijakan konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun, terlebih oleh aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung hukum dan etika publik. (Suf)



