Pemkot Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Anggarkan Rp15,2 Miliar untuk Program Berobat Gratis Pakai KTP

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Untuk menjamin keberlanjutan Program Berobat Gratis Menggunakan KTP, Pemerintah Kota Pangkalpinang mengalokasikan anggaran sebesar Rp15,2 miliar pada tahun 2026.

Anggaran tersebut disiapkan guna memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan, khususnya warga dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif.

Program ini resmi diluncurkan oleh Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin bersama Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna di Puskesmas Gerunggang, Kamis (15/1/2026), bertepatan dengan 90 hari kerja kepemimpinan mereka.

Prof. Saparudin mengatakan, kebijakan tersebut dihadirkan sebagai solusi atas persoalan masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat kendala ekonomi dan tunggakan iuran BPJS.

“Program ini ditujukan bagi masyarakat yang BPJS-nya tidak aktif. Banyak faktor yang menyebabkan warga tidak mampu membayar iuran, mulai dari usaha bangkrut hingga kehilangan tulang punggung keluarga,” ujar Saparudin.

Ia menuturkan, Pemkot Pangkalpinang kerap menemukan warga yang menunda bahkan menghindari berobat ke puskesmas atau rumah sakit karena khawatir dengan biaya pengobatan.

“Ketika orang sakit tetapi takut berobat karena biaya, ini menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan,” katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Pangkalpinang memanfaatkan status Universal Health Coverage (UHC) yang telah dimiliki daerah. Melalui skema ini, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan sedang tidak aktif.

“Dengan UHC, warga yang BPJS-nya menunggak tetap bisa langsung berobat ke puskesmas,” kata Saparudin.

Baca juga  Ini Cara Prof. Udin Atasi Parkir Liar di Pangkalpinang

Meski demikian, ia menegaskan bahwa program berobat gratis ini tetap mengacu pada data sosial ekonomi, yakni bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5.

Bagi warga yang kondisinya tiba-tiba jatuh miskin dan belum masuk dalam kategori tersebut, dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk proses pendataan.

Untuk memastikan layanan berjalan optimal, Pemkot Pangkalpinang mengintegrasikan berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Sosial, dalam satu sistem pelayanan.

“Orang yang sedang sakit tidak boleh dipersulit dengan urusan administrasi. Semua layanan harus terintegrasi,” ujar Saparudin.

Ia juga memastikan seluruh puskesmas di Pangkalpinang telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang seragam, sehingga tidak terjadi perbedaan layanan antar fasilitas kesehatan.

“Saya tidak ingin ada puskesmas yang memberikan penjelasan berbeda-beda. Semua harus satu pintu dan satu standar,” tegasnya.

Saat ini, sistem pelayanan kesehatan Pemkot Pangkalpinang telah terkoneksi langsung dengan BPJS Kesehatan, sehingga proses aktivasi kepesertaan dapat dilakukan secara cepat di fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurut Saparudin, anggaran sebesar Rp15,2 miliar tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan.

“Ini adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah,” katanya. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!