PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus memperkuat kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya dalam pendampingan harmonisasi produk hukum daerah dan perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin dengan Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (23/1/2026).
Wali Kota menyampaikan bahwa selama ini setiap produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwako), selalu melalui proses asistensi dan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Babel.
“Ini sudah menjadi kewajiban dan selama ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual atas inovasi yang dihasilkan perangkat daerah, ASN, maupun pelaku UMKM. Menurutnya, masih banyak inovasi yang belum didaftarkan KI-nya sehingga rawan diklaim pihak lain.
Selain itu, Pemkot Pangkalpinang mendorong pendaftaran merek dan indikasi geografis (IG) produk unggulan daerah, seperti nanas Tuatunu.
Ke depan, Pemkot juga akan melakukan analisa dan evaluasi terhadap lebih dari 1.000 produk hukum daerah guna memastikan keselarasan dengan regulasi terbaru dan mendukung penyusunan RPJMD.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menegaskan pihaknya siap mendukung pendaftaran KI karena memiliki nilai ekonomi besar dan perlindungan hukum jangka panjang. (Suf)



