Empat Pekerja Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Acing Belum Tersentuh Proses Hukum

Foto : Istimewa

BANGKA TENGAH — Nama seorang cukong tambang ilegal yang dikenal dengan sapaan Acing kembali menjadi perbincangan hangat publik, terutama terkait dugaan statusnya yang terkesan kebal hukum.

Banyak pihak menganggap bahwa hukum tampaknya tidak berlaku secara adil, di mana penindakan lebih tegas diterapkan pada pelaku bawahannya dibandingkan pada dirinya sendiri.

Acing tercatat sebagai dalang sekaligus pemilik tambang ilegal skala besar yang beroperasi di lahan milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Meskipun telah terbongkar sebagai pemilik dari aktivitas tersebut, status hukum Acing hingga kini masih belum jelas dan menjadi pertanyaan besar yang mengemuka di tengah masyarakat.

Baca juga  Buka Kejuaraan Tarkam Kemenpora, Wabup Basel Minta Lahirkan Bibit Baru

Sementara itu, empat dari delapan pekerja yang terlibat di tambang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Tengah. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial IR, MW, SR, dan DW. Sedangkan empat pekerja lainnya berhasil melarikan diri ketika petugas kepolisian melakukan tindakan penertiban langsung di lokasi tambang.

Jajaran Polres Bangka Tengah terus melakukan pengembangan kasus penambangan timah ilegal di kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan mendalam dan pengakuan para tersangka, telah terbukti bahwa tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi tersebut milik seorang pengusaha berinisial AC alias Acing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *