“Dari hasil pemeriksaan, keempat pekerja yang diamankan tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial AC dan kuasa lapangan berinisial FR, yang pada saat penertiban tidak berada di lokasi,” ujar Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K, melalui Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Amirham.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, IPTU Imam Satriawan, belum dapat memberikan tanggapan resmi ketika dikonfirmasi sejak Minggu (25/1/2026) terkait pengakuan keempat tersangka yang menyatakan bahwa mereka bekerja di bawah arahan Acing. Beliau juga belum membuka suara mengenai status Acing yang hingga saat ini masih berkeliaran bebas tanpa adanya tindakan hukum yang dilakukan terhadapnya.
Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena tengah dalam proses konfirmasi dengan redaksi jejaring media ini untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus penambangan ilegal yang melibatkan Acing. (*)
Sumber : Babelaktual.com



