DPRD Kota PangkalpinangHeadline

Perda Parkir Lama Segera Dicabut, DPRD Pangkalpinang Bahas 3 Raperda Kunci Sekaligus

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian dan penjelasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Kamis (5/2/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir, ini membahas tiga regulasi yang menyentuh langsung arah masa depan kota, peran dunia usaha, hingga penyesuaian aturan lama yang sudah berusia lebih dari dua dekade.

Raperda pertama mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi sorotan karena akan menjadi “peta jalan” pembangunan Kota Pangkalpinang selama lima tahun ke depan.

“Dokumen ini menentukan prioritas pembangunan, mulai dari infrastruktur, ekonomi, hingga pelayanan publik yang akan dirasakan masyarakat,” ungkap Hibir.

Keunikan lain muncul pada Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Regulasi ini diharapkan tidak hanya mengatur kewajiban perusahaan, tetapi juga membuka peluang kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam program kemitraan serta bina lingkungan.

Baca juga  Lagi, PT Timah Tbk Beri Rumpon Untuk Tingkatkan Hasil Tangkapan Nelayan,

Sementara itu, Raperda pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang retribusi tempat khusus parkir menjadi simbol pembaruan regulasi lama. Aturan yang dibuat lebih dari 25 tahun lalu dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kota, sehingga perlu dicabut untuk memberi ruang kebijakan baru yang lebih modern.

“Penjadwalan pembahasan tiga Raperda tersebut merupakan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD bersama pemerintah kota, menindaklanjuti surat Wali Kota Pangkalpinang tertanggal 2 Februari 2026,” jelas Hibir.

Melalui pembahasan ini, DPRD Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang tidak hanya administratif, tetapi juga mampu menjawab perubahan zaman dan kebutuhan nyata masyarakat kota. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!