Kades Kace Timur Bungkam Dikonfirmasi, Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Rp8 Juta

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Uang muka (DP) pembelian rumah sebesar Rp8 juta diduga mengendap selama hampir delapan tahun tanpa kejelasan. Oknum Kepala Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka, Amirullah (AM), kini dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Kasus yang bermula pada Desember 2017 itu kembali mencuat setelah pelapor berinisial RD (54), warga Pamulang, Tangerang Selatan, memperoleh fakta baru pada akhir 2025.
RD sebelumnya melaporkan perkara ini ke Polda Bangka Belitung dengan nomor LP/B/185/XII/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 5 Desember 2025. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut RD, saat itu Amirullah menawarkan satu unit rumah di kawasan Tuatunu, Pangkalpinang, yang disebut milik pengembang berinisial D. Dalam pertemuan yang turut dihadiri suami RD berinisial AH, disepakati pembayaran DP sebesar Rp8 juta.
Pada 28 Desember 2017 pukul 19.02 WIB, RD mentransfer uang tersebut melalui ATM Bank Mandiri Cabang Toboali ke rekening MS, yang merupakan istri Amirullah. Alasan yang disampaikan, uang akan diteruskan kepada pengembang.
Namun setelah transfer dilakukan, proses jual beli rumah tidak pernah berjalan. RD mengaku berkali-kali meminta kejelasan, tetapi tidak mendapatkan kepastian.
“Awalnya bilang sudah diserahkan ke pengembang. Tapi tidak pernah ada bukti tertulis atau kwitansi,” ujar RD.
Simpul perkara justru terungkap hampir delapan tahun kemudian. Pada 30 November 2025, RD mendatangi langsung rumah D untuk meminta klarifikasi.




