Kades Kace Timur Bungkam Dikonfirmasi, Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Rp8 Juta

Dalam pertemuan tersebut, D disebut menyatakan tidak pernah menerima uang Rp8 juta dari Amirullah.
Pernyataan itulah yang kemudian menjadi dasar RD menempuh jalur hukum. Ia menduga uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada pihak pengembang.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang kepala desa aktif dan rentang waktu dugaan peristiwa yang cukup lama sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi.
Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk AH dan D. Penyidik berinisial AY mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Amirullah untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.
Jika terbukti bersalah, Amirullah dapat dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, Amirullah belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan singkat, meski pesan tersebut telah terbaca.
Media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. (*)
Sumber; Buletinexpres




