DPRD Babel Ultimatum Sekolah, 3.568 Ijazah Wajib Dikembalikan

DPRD Babel juga akan mengawasi ketat proses penyelesaian masalah ini dan menargetkan seluruh ijazah yang tertahan dapat diserahkan paling lambat dalam satu bulan.
Didit bahkan meminta evaluasi terhadap kepala sekolah negeri yang masih menghambat penyerahan ijazah.
“Jika ada yang mempersulit, berarti tidak mendukung kebijakan pemerintah daerah. Harus dievaluasi,” ujarnya.
Ia menilai persoalan ini kemungkinan besar terjadi akibat miskomunikasi antara sekolah dan orang tua atau alumni, sehingga perlu segera diluruskan melalui koordinasi lintas pihak.
Pemerintah provinsi bersama dinas pendidikan diharapkan segera mengambil langkah konkret agar ribuan lulusan yang selama ini terhambat dapat memperoleh haknya.
“DPRD akan terus memantau perkembangan hingga seluruh ijazah benar-benar sampai ke tangan pemiliknya,” tegasnya. (Suf)




