Direktur CV Diratama Dijebloskan ke Lapas, Kasus Korupsi Timah Bangka Selatan Capai Rp4,1 T

Akibatnya, pembayaran kepada mitra usaha diduga dilakukan secara melawan hukum dan berujung pada kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,1 triliun.
Dalam proses penyidikan, tim telah mengantongi sejumlah alat bukti, antara lain berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 33 saksi, penyitaan 28 bundel dokumen, barang bukti elektronik sebanyak 14 unitikt, eterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan BPKP.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Herri Hendra menegaskan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka DI di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti serta adanya ancaman pidana lima tahun atau lebih. Selain itu, tersangka dinilai tidak kooperatif dan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan,” tegasnya.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan timah tersebut. (Suf)




