Wali Kota Pangkalpinang Ungkap Pendapatan Tembus 93,64 Persen

Saparudin menegaskan, penyusunan LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.
Hal tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia juga menyoroti bahwa tahun 2025 menjadi periode yang cukup unik bagi Kota Pangkalpinang. Pasalnya, sebagian besar masa pemerintahan masih dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga dilantiknya wali kota definitif hasil pemilihan ulang pada 15 Oktober 2025.
“Meski dalam masa transisi, pemerintah tetap berkomitmen menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Saparudin mengapresiasi dukungan DPRD dan seluruh elemen masyarakat yang telah berperan aktif menjaga kondusivitas daerah serta mendukung jalannya pembangunan di Kota Pangkalpinang. (Suf)




