Soal 195 SHM Belum Diserahkan, Ini Kata Kantor Pertanahan Bangka Selatan
BANGKA SELATAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan memberikan penjelasan terkait temuan Ombudsman Bangka Belitung yang mengungkapkan adanya potensi maladministrasi dalam penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/Prona di Desa Nangka dan Desa Nyelanding.
Klarifikasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto, dalam Siaran Pers Nomor: 009/HM.01/II/2025, Kamis 13 Februari 2025 ini berfokus pada dugaan 195 SHM yang belum diserahkan kepada masyarakat.
Menurut keterangan dari Kantor Pertanahan Bangka Selatan, program PTSL/Prona di kedua desa tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2018. Mengenai 195 SHM yang disebutkan, pihak Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa jumlah tersebut masih dalam tahap usulan calon peserta Redistribusi Tanah untuk Tahun Anggaran 2025, sehingga belum diserahkan.
Mengenai penyerahan sertifikat, Kantor Pertanahan mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan penyerahan kepada masyarakat di Desa Nyelanding pada beberapa kesempatan, yaitu pada 5 Agustus 2022, 7 Februari 2024, dan 12 Februari 2024. Bukti dokumentasi penyerahan sertifikat tersebut juga telah disertakan.




