Bangka Selatan
Soal 195 SHM Belum Diserahkan, Ini Kata Kantor Pertanahan Bangka Selatan
Namun, Kantor Pertanahan mengakui masih ada 126 sertifikat yang belum diserahkan karena beberapa pemohon tidak hadir dan belum menyerahkan bukti penguasaan tanah yang sah. Untuk menindaklanjuti hal ini, pihak Kantor Pertanahan telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Nyelanding untuk menjadwalkan kembali penyerahan sertifikat.
Pihak Kantor Pertanahan menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dipungut selama proses penerbitan dan penyerahan sertifikat PTSL/Prona, kecuali kewajiban pajak yang harus dibayar oleh masyarakat. Mereka juga menyatakan akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktek pungutan liar (pungli), baik melalui jalur hukum pidana maupun sanksi pemberhentian kepegawaian. (*)




