PT TIMAH Pastikan Timah di GBT Cambai adalah Barang Bukti Resmi Polisi

Foto : Timah.com

PANGKALPINANGPT TIMAH (Persero) Tbk memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan penitipan material timah di gudang perusahaan. Perusahaan menegaskan bahwa material tersebut merupakan barang bukti milik Polres Pangkalpinang yang secara sah dititipkan kepada PT TIMAH sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Departement Head Corporate Communication PT TIMAH, Anggi Siahaan, menyampaikan bahwa penitipan barang bukti tersebut telah dilengkapi dokumen resmi, berita acara, serta proses pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini, status material tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

“Penitipan barang bukti oleh Polres Pangkalpinang kepada PT TIMAH telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, termasuk dokumen resmi dan proses pencatatan dan barang tersebut berstatus titipan,” ujar Anggi.

Ia menjelaskan, material timah tersebut dititipkan pada awal April 2026 dan langsung ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah, tepatnya di kawasan GBT Cambai, sesuai permintaan pihak kepolisian untuk keperluan penimbangan dan pengamanan.

Baca juga  Ribuan Pelari Semarakkan Pra-Event TINS Half Marathon 2025 di Pangkalpinang

PT TIMAH juga memastikan seluruh aktivitas perusahaan, termasuk penitipan barang oleh pihak eksternal, dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan mengikuti regulasi yang berlaku.

Terkait kunjungan tim media ke lokasi gudang, Anggi menegaskan bahwa tidak adanya pihak berwenang saat itu bukan bentuk penolakan atau sikap tertutup. Menurutnya, petugas yang berada di lokasi tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan kepada media karena sedang menjalankan tugas operasional.

“Petugas yang saat itu berkomunikasi di GBT bukan dalam posisi menghindar, melainkan berbeda tugas dan kewenangan untuk menyampaikan keterangan kepada media,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *