APKASINDO Basel Warning Pabrik Kelapa Sawit Jangan Main Harga
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya dalam mengawal penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode 1–15 April 2026 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah APKASINDO Bangka Selatan, Johan, menegaskan bahwa harga TBS yang ditetapkan pemerintah harus menjadi acuan wajib bagi seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa pengecualian.
“Penetapan harga ini bukan sekadar angka, tapi bentuk kehadiran negara dalam melindungi petani. Jadi wajib dipatuhi,” ujarnya kepada Mediaqu usai mengikuti rapat dengar pendapat terkait dinamika harga TBS kelapa sawit di DPRD Babel, Senin (20/4/2026).
Diketahui, harga TBS tertinggi ditetapkan sebesar Rp 3.783 per kilogram untuk tanaman usia 10–20 tahun, sementara harga terendah sebesar Rp 3.088 per kilogram untuk usia tiga tahun.
Menurut Johan, pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik pembelian di bawah harga resmi maupun pemotongan sepihak yang merugikan petani.
“Kepatuhan terhadap Pergub Nomor 14 Tahun 2019 itu mengikat. Tidak boleh ada PKS yang membeli di bawah harga atau melakukan potongan di luar ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, APKASINDO memiliki legitimasi kuat untuk menolak segala bentuk praktik yang merugikan petani sawit, terlebih di tengah meningkatnya biaya produksi dan melonjaknya harga pupuk.
Johan juga mengajak seluruh petani untuk memperkuat solidaritas dengan menjual hasil panen secara kolektif dan disiplin terhadap harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami dorong petani untuk kompak. Kalau ada pelanggaran, segera laporkan. Jangan dibiarkan,” katanya.
Selain itu, APKASINDO Bangka Selatan juga mendorong seluruh pimpinan PKS di wilayah tersebut untuk hadir dalam undangan resmi dari Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan.




