
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel, Hangga Oktafandany, SH menegaskan bahwa laporan yang dibuat merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Angga, IKM Babel mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Polda Bangka Belitung selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang telah disampaikan pelapor.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video yang diunggah melalui akun media sosial milik terlapor, terdapat pernyataan yang oleh pelapor dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau.
Video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga Minangkabau menyatakan keberatan atas isi pernyataan dalam video tersebut karena dianggap merendahkan dan menyinggung identitas kelompok masyarakat tertentu. (Suf)



