DPRD BabelHeadline

DPRD Babel Sahkan Perda Minerba, Izin Tambang Rakyat Segera Dibuka di Tiga Daerah

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, Senin (22/6/2026).

Pengesahan regulasi itu menjadi dasar pelaksanaan pendelegasian kewenangan pengelolaan pertambangan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sekaligus membuka jalan bagi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Seluruh fraksi di DPRD Babel menyatakan sepakat terhadap pengesahan Raperda tersebut. Mereka menilai aturan ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat dan mendorong peningkatan ekonomi daerah.

Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan hadirnya IPR merupakan bentuk komitmen Gubernur Bangka Belitung dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan legalitas pertambangan rakyat.

Baca juga  Event Kemilau Pesona Basel 2024 Usung Tema Harmoni Budaya

“Harapan DPRD dengan adanya IPR ini adalah meningkatnya ekonomi masyarakat. Saat ini produk domestik regional bruto (PDRB) kita lebih ditopang sektor perkebunan, bukan pertambangan. Saya percaya dengan adanya IPR, sektor pertambangan juga akan meningkatkan ekonomi dan daya beli masyarakat,” kata Didit.

Namun, ia mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam menyusun peraturan gubernur sebagai aturan turunan dari perda tersebut. Menurut dia, aspek hukum perlu dikonsultasikan dengan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

“Niat baik jangan sampai menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, peraturan gubernur harus disusun secara cermat dan dikonsultasikan dengan kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!