DPRD Babel Sahkan Perda Minerba, Izin Tambang Rakyat Segera Dibuka di Tiga Daerah
Didit juga menegaskan bahwa IPR harus benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat, bukan dikuasai kelompok tertentu atau pemodal besar.
“Namanya Izin Pertambangan Rakyat, maka manfaatnya harus dirasakan rakyat. Jangan sampai kemudian dikuasai oligarki dengan porsi yang besar,” katanya.
Menurut Didit, pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada gubernur merupakan bentuk kepercayaan yang besar kepada Bangka Belitung untuk menata sektor pertambangan rakyat sehingga masyarakat dapat menambang secara legal dan terhindar dari persoalan hukum.
Pada tahap awal, Wilayah Pertambangan Rakyat akan direalisasikan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Belitung Timur. Sementara Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Belitung masih menunggu proses pengusulan wilayah baru.
Didit mengatakan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah mengusulkan tambahan wilayah pertambangan rakyat seluas sekitar 8.000 hektare agar daerah lainnya juga dapat memperoleh kesempatan yang sama.
Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan terhadap regulasi tersebut. Pemerintah provinsi, kata dia, akan segera mengusulkan penerbitan IPR pada kawasan yang akan dikelola masyarakat melalui wadah koperasi.
“Semoga kebijakan ini membawa manfaat bagi masyarakat dan menjadi langkah maju bagi Bangka Belitung,” ujar Hidayat. (Suf)




