Stok BBM di Babel Aman, Antrean SPBU Dipicu Pembelian Berulang
Satriyo menegaskan, sesuai aturan nasional, satu kendaraan hanya diperbolehkan menggunakan satu QR Code dan memiliki batas maksimal pembelian sesuai ketentuan.
“Tidak boleh satu kendaraan memiliki lebih dari satu QR Code. Aturan itu merupakan kebijakan nasional,” tegasnya.
Terkait adanya SPBU yang tidak menerima pasokan BBM, Satriyo menjelaskan langkah tersebut merupakan sanksi terhadap SPBU yang tidak memenuhi ketentuan atau melanggar aspek kepatuhan dalam penyaluran BBM.
“Kalau SPBU yang disanksi memang sementara tidak kami kirim karena terkait masalah kepatuhan penyaluran,” katanya.
Meski demikian, Pertamina mulai mengaktifkan kembali penyaluran ke beberapa SPBU yang telah melakukan perbaikan. Salah satunya SPBU di kawasan Nibung yang sebelumnya dihentikan sementara.
“Seharusnya baru bisa salur tanggal 15, tetapi karena sudah melakukan perbaikan dan memenuhi SOP, kami upayakan hari ini sudah bisa kembali disalurkan,” jelasnya.
Menanggapi tingginya harga Pertamax yang dikeluhkan masyarakat, Satriyo mengatakan penetapan harga BBM nonsubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat dan disesuaikan dengan perkembangan harga minyak dunia.
“Harga itu mengikuti harga minyak dunia dan dievaluasi setiap bulan. Biasanya ada penyesuaian setiap akhir bulan atau awal bulan berikutnya,” ujarnya.
Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran di lapangan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada Pertamina maupun aparat berwenang.
“Kami mohon dukungan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Jangan hanya pemerintah daerah atau Pertamina saja, tetapi masyarakat juga dapat melaporkan apabila menemukan adanya penyimpangan,” kata Satriyo. (Suf)




