Pangkalpinang

PN Pangkalpinang Putus Bebas Dokter Ratna Setia Asih, Ini Pertimbangan Hakim

PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan putusan bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dalam perkara dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien anak.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Senin (20/7/2026).

Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam pertimbangan yang dibacakan di persidangan, hakim menyebut alat bukti yang diajukan penuntut umum belum cukup untuk membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara tindakan medis yang dilakukan dr. Ratna dengan meninggalnya pasien.

Hakim anggota Rizal menjelaskan, keterangan ahli memang menjadi salah satu alat bukti dalam perkara pidana.

Namun, pendapat ahli tidak bersifat mengikat secara mutlak karena tetap harus dinilai bersama alat bukti lain serta keyakinan majelis hakim.

Majelis juga menilai tata laksana medis yang dilakukan terdakwa masih berada dalam koridor standar profesi dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Salah satu poin yang menjadi perhatian hakim ialah kondisi pasien saat pertama kali tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dokter, pasien memiliki Pediatric Early Warning Score (PEWS) sebesar 4.

Menurut majelis, skor tersebut masuk kategori risiko sedang sehingga belum menjadi dasar yang mengharuskan pasien segera dipindahkan ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

“Dengan skor pasien saat di IGD maupun saat masuk ke Ruang Sakura sebesar 4, tidak ada keharusan bagi terdakwa untuk meminta pasien dipindahkan ke PICU,” demikian pertimbangan majelis hakim yang dibacakan di persidangan.

Selain itu, hakim menyatakan penyebab pasti kematian pasien tidak dapat dipastikan berdasarkan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan. Karena itu, unsur hubungan sebab akibat yang menjadi dasar dakwaan dinilai tidak terbukti.

Majelis juga mempertimbangkan ketentuan internal RSUD Depati Hamzah. Berdasarkan Hospital By Laws rumah sakit tersebut, dokter spesialis tidak diwajibkan melakukan kunjungan langsung di luar jam kerja karena konsultasi dapat dilakukan melalui sambungan telepon maupun aplikasi komunikasi.

Fakta persidangan, menurut majelis, menunjukkan dr. Ratna tetap memberikan arahan kepada dokter jaga dan perawat yang menangani pasien melalui sarana komunikasi tersebut.

Hakim turut menyinggung rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menjadi dasar penyidikan perkara.

Baca juga  Masjid Ar Rahman Pangkalpinang Sembelih 9 Sapi dan 8 Kambing saat Idul Adha 1447 H

Menurut majelis, dokumen tersebut hanya merupakan persyaratan administratif dalam proses penyidikan dan tidak serta-merta menjadi bukti yang membuktikan adanya tindak pidana.

Majelis juga mempertimbangkan amicus curiae yang diajukan organisasi profesi kedokteran.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tenaga medis tidak dapat serta-merta dipidana hanya karena pasien meninggal dunia, mengingat hasil pelayanan medis dipengaruhi berbagai faktor yang harus dibuktikan secara hukum.

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan unsur pidana dalam Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak terpenuhi.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU.

Pengadilan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan tersebut merupakan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama. Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!