Bangka TengahHeadline

Raih Opini WTP, Pemkab Bangka Tengah Tetap Kantongi Temuan BPK Rp907 Juta

BANGKA TENGAH, MEDIAQU.id – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 tidak menghapus sejumlah catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13.A/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026, BPK mengungkap sejumlah temuan yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Berdasarkan dokumen LHP yang diterima redaksi, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek fisik yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia.

Pada delapan paket pekerjaan jalan, irigasi, jaringan, dan proyek fisik lainnya yang dikelola dua organisasi perangkat daerah (OPD), auditor mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp521,282 juta akibat volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada delapan paket pembangunan gedung dan bangunan di empat OPD. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp386,369 juta.

Secara keseluruhan, nilai kelebihan pembayaran yang direkomendasikan BPK untuk dipulihkan mencapai sekitar Rp907,651 juta.

Dalam laporannya, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke kas daerah.

Selain pekerjaan konstruksi, auditor juga menyoroti pengamanan dan penatausahaan aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang dinilai masih memiliki kelemahan.

BPK menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap pengamanan aset daerah, termasuk aset tanah, serta dapat memengaruhi keandalan penyajian nilai aset dalam laporan keuangan apabila tidak segera dibenahi.

Meski terdapat sejumlah temuan tersebut, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam standar pemeriksaan BPK, opini WTP merupakan penilaian bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Baca juga  BPK Temukan Masalah Keuangan, Pemkot Balikpapan Diminta Segera Tindaklanjuti

Opini tersebut tidak berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan kegiatan telah bebas dari temuan atau kelemahan.

Karena itu, BPK meminta Bupati Bangka Tengah memerintahkan perangkat daerah terkait menindaklanjuti seluruh rekomendasi, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, peningkatan pengawasan pelaksanaan proyek, serta perbaikan pengamanan dan penatausahaan aset daerah.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Inspektur Kabupaten Bangka Tengah, Pangihutan Sihombing, sebagaimana dilansir Suarapos.com, mengatakan pemerintah daerah telah mulai menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan akan dikawal hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pangihutan menjelaskan, temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan yang bertujuan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

Ia juga menegaskan bahwa opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, sedangkan setiap temuan audit menjadi bahan evaluasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. (Suf)

Catatan Redaksi:

Temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan administratif yang memuat rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut. Temuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai adanya tindak pidana.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!