BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Sampah Balikpapan, Wali Kota Diminta Segera Benahi

BALIKPAPAN, MEDIAQU.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyimpulkan pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) di Kota Balikpapan masih belum berjalan efektif.
Meski Pemerintah Kota Balikpapan telah memiliki berbagai regulasi dan program pengelolaan sampah, BPK menemukan sejumlah kelemahan mendasar yang dinilai dapat menghambat pencapaian target pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Nomor 28/B/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.02/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025 yang mengaudit efektivitas pengelolaan sampah selama Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Dalam kesimpulannya, BPK mengakui Pemkot Balikpapan telah menetapkan berbagai peraturan daerah, kebijakan, surat edaran, hingga menyusun Neraca Pengelolaan Sampah secara berkala.
Pemerintah juga telah melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat mengenai pengurangan sampah. Namun, berbagai langkah tersebut dinilai belum cukup untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif.
Salah satu temuan utama BPK adalah belum maksimalnya upaya edukasi kepada masyarakat, sekolah, perkantoran, dan pelaku usaha terkait pengurangan timbulan sampah.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum memiliki basis data produsen yang wajib menyusun Peta Jalan Pengurangan Sampah, belum melakukan pengawasan terhadap implementasinya, serta belum menerapkan skema insentif maupun disinsentif bagi produsen.
Akibat kondisi tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha dinilai belum memperoleh pemahaman yang memadai mengenai kewajiban mereka dalam mengurangi sampah sehingga partisipasi dalam pengelolaan sampah belum optimal.
BPK juga menemukan penyelenggaraan pengangkutan sampah masih memiliki banyak kelemahan. Pengangkutan belum sepenuhnya dilakukan berdasarkan rute yang paling efisien, distribusi beban armada belum merata, dan sejumlah kawasan perumahan komersial belum mengelola pengangkutan sampah secara mandiri menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Manggar sebagaimana yang diharapkan.
Pada aspek pengelolaan sarana, auditor menemukan aset Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS 3R di sejumlah lokasi belum dimanfaatkan secara optimal.
Beberapa fasilitas bahkan belum memiliki status aset yang jelas karena belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Akibatnya, aset tersebut berisiko rusak, tidak terpelihara, hingga tidak dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.
Selain itu, BPK menyoroti pengelolaan air lindi di TPA Manggar yang dinilai belum optimal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila tidak segera diperbaiki.
DLH dinilai belum maksimal mengawasi pengelolaan air lindi dan belum menyediakan lapisan kedap air pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun rencana kolam wetland.
Secara keseluruhan, BPK menyimpulkan apabila berbagai kelemahan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka akan memengaruhi efektivitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di Kota Balikpapan.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Balikpapan menginstruksikan Kepala DLH untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, melakukan pendataan serta pengawasan terhadap produsen, memperbaiki sistem pengangkutan sampah, mengevaluasi rute armada, mengoptimalkan pengelolaan air lindi, serta memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah secara maksimal.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan sependapat dengan temuan dan kesimpulan BPK.
Pemerintah juga menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan guna meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kota Balikpapan. (Suf)



