BPD dan Warga Minta Polisi Segera Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Desa Serdang
BANGKA SELATAN – Komitmen Kapolri yang akan mengusut tuntas mafia tanah tanpa pandang bulu membuat Marno (34), Arman (51), dan Heri (39), warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali bersemangat untuk memperjuangkan kembali dugaan jual beli lahan yang berada di wilayahnya.
Marno selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa Serdang mengatakan, kasus dugaan jual beli lahan ini sudah dilaporkan ke Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada bulan Juni 2022, namun hingga saat ini belum ada titik terang. Alasanya dari pihak penyidik masih dalam proses.
Lanjutnya, karena belum ada perkembangan laporan tersebut, ia melaporkan ke ke Satgas Anti Mafia Tanah, Bareskrim Mabes Polri pada bulan Maret 2023. Laporan itu atas keterlambatan pihak Polda Babel dalam menanggapi kasus dugaan mafia tanah yang meyerobot lahan hutan di wilayah desa Sedang.
“Lahan itu masuk blok IUP PT Timah dan lahan pertanian di dusun Tanget yang berisi tanam tumbuh seperti pohon karet. Kami meminta kepolisian untuk segera menuntaskan kasus tersebut,” ungkapnya saat konferensi pers di Sekretariat Cyber Media Bangka Selatan, Minggu (20/8/23).
Sementara itu Arman, mewakili 175 petani Desa Serdang menjelaskan, bahwa lahan pertanian diduga juga dirampas oleh mafia tanah yang posisi lahan berada di dusun Tanget 1. Adapun luas lahan tanam tumbuh miliknya yang kena gusur sekitar satu setengah hektar.
“Isinya adalah pohon karet 352 batang, cempedak 7 batang, pete 9 batang, rambutan 4 batang dan ketapi ada 3 batang. Kami ini Kelompok Tani Tanget Sejahtera, sebagian sudah dibersihkan menggunakan alat berat dan sebagian sudah mulai ditanami bibit kelapa sawit oleh mereka,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Heri (39) warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali, meminta Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, turun tangan atas dugaan jual beli lahan Negara dikawasan IUP PT Timah Tbk.
Heru mengaku dugaan jual beli lahan milik Negara yang terletak di Jalan Tepus, Air Mentung, Desa Serdang, sudah dilaporkan ke Polda Babel dan diteruskan ke Mabes Polri. Namun, laporan tuntutan masyarakat dugaan jual beli lahan Negara secara illegal belum diproses.
“Oleh karena itu kami selaku masyarakat meminta keadilan kepada bapak Presiden dan bapak Kapolri,”ungkapnya kepada Mediaqu, Sabtu (19/8/23).
Terkait hal ini, Heri menduga praktik jual beli lahan Negara dikawasan IUP PT Timah Tbk tersebut merupakan kejahatan mafia tanah yang diduga mendapatkan bekingan dari oknum aparat penegak hukum.
“Dugaan saya ada bekingan orang-orang besar aktifitas jual beli lahan di desa kami ini. Mafia tanah ini dugaan saya mendapat perlindungan dari aparat hukum,” tegas Heri.
Ia menambahkan, bukan hanya terjadi jual beli lahan milik Negara tapi lahan milik masyarakat diwilayahnya juga secara terang-terangan juga diserobot oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.
“Juga ada penyerobotan atau penggarapan lahan masyarakat tanpa sepengetahuan masyarakat yang memiliki lahan di desa kami. Sekali lagi, kami masyarakat meminta keadilan kepada bapak Presiden dan bapak Kapolri,” harapnya.
Terpisah, Apendi, Kepala Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan mengatakan, dugaan jual beli lahan Negara dikawasan IUP PT Timah Tbk pernah di proses di Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Ya, sudah pernah diproses di Polda. Tim penyidik sudah ke lokasi,” ucapnya kepada Mediaqu, Sabtu (19/8/23) malam.
Ia mengungkapkan, meski tim penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung telah ke lokasi pada tahun 2022 lalu. Ia tidak tahu menahu siapa yang melakukan jual beli lahan mikik Negara tersebut.
“Luasnya ku juga ngak tau. Lahan masyarakat juga ada (dugaan jual beli lahan). Ada ke lokasi, sudah lama di tahun 2022,” terang Apendi. (Suf)