Ketuk Palu Dua Raperda, DPRD Babel Beri Sejumlah Catatan untuk Pemprov

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Rabu (29/7/2026).
Persetujuan itu disertai sejumlah catatan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai dari rendahnya serapan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) hingga rencana pembiayaan pembangunan melalui pinjaman daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar itu juga menjadi agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dua regulasi yang disetujui adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Edy mengatakan seluruh fraksi di DPRD menyatakan menerima kedua Raperda tersebut. Namun, persetujuan diberikan dengan sejumlah rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
Menurut dia, salah satu perhatian DPRD ialah masih adanya OPD yang belum mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran. Kondisi itu dinilai berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
“Masih ada OPD yang menyisakan anggaran cukup besar. Ini menjadi evaluasi agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Edy.
Di sisi lain, DPRD mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Bagi DPRD, capaian tersebut perlu diiringi dengan peningkatan kualitas belanja daerah agar manfaatnya lebih terasa bagi publik.
Paripurna juga mengawali pembahasan arah kebijakan APBD 2027. Salah satu agenda yang mengemuka ialah rencana pembangunan fasilitas layanan kesehatan khusus penyakit jantung dan stroke.
Pemerintah provinsi mengusulkan kemungkinan pembiayaan melalui pinjaman daerah apabila dukungan anggaran dari pemerintah pusat belum tersedia.
Edy menegaskan usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan.
DPRD, kata dia, akan terlebih dahulu mencermati kemampuan fiskal daerah sebelum menyetujui skema pembiayaan tersebut.
“Masih dibahas di komisi, Badan Anggaran, dan fraksi-fraksi. Nanti akan dilihat kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembiayaannya,” ujarnya.
Ia memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak diarahkan pada program-program yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat maupun pelaksanaan visi dan misi kepala daerah.
Selain persoalan anggaran, Edy turut menyinggung tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
Menurut dia, ruang gerak pemerintah daerah masih terbatas karena kewenangan sektor pertambangan berada di pemerintah pusat.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mengupayakan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperluas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Proses koordinasi masih berjalan. Harapannya, daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk mengelola potensi pertambangan secara legal dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Edy. (Suf)




