Headline

Kuasa Hukum Ungkap Bukti Transfer Laporan Dugaan Gratifikasi Kades Nangka

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.ID — Kepala Desa Nangka, Kabupaten Bangka Selatan, Bayumi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi.

Laporan tersebut disampaikan warga melalui kuasa hukum pada 18 Mei 2026. Dalam laporan itu, pelapor juga disebut telah menyerahkan sejumlah bukti permulaan kepada pihak kejaksaan.

Kuasa hukum pelapor, Ibrohim, SH, MH, meminta Kejari Bangka Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pelapor maupun saksi-saksi yang telah diajukan.

“Kami meminta kejaksaan untuk merespons laporan masyarakat, apalagi ini dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Ibrohim,  Minggu (6/9/2026).

Menurut Ibrohim, salah satu bukti yang diserahkan pelapor berupa bukti transfer uang senilai Rp50 juta. Uang tersebut diduga diberikan kepada Kepala Desa Nangka oleh seseorang yang identitasnya belum disampaikan kepada publik.

Ibrohim menyebut dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan berdirinya sebuah pabrik kelapa sawit di Desa Nangka.

Namun, mengenai kepentingan dan tujuan pemberian uang tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.

“Yang memberikan seseorang, namanya tidak mau disebut, terkait berdirinya pabrik kelapa sawit di Desa Nangka,” ujarnya.

“Ini kami serahkan kepada Kejari selaku penyelidik untuk bekerja membuktikan apa kepentingan dan tujuan pemberian gratifikasi tersebut,” sambungnya.

Ibrohim menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.

Baca juga  Polres Basel Masih Sidik 2 Tersangka TI Ilegal Sukadamai

“Kami meminta tindak lanjut dari Kejari Bangka Selatan karena pelapor telah melapor bulan Mei 2026,” katanya.

Ibrohim berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar informasi, dokumen, dan bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan dapat ditelusuri serta diverifikasi secara optimal.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar seluruh bukti dan informasi yang berkaitan dengan laporan dapat ditelusuri serta diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga berharap proses penanganan laporan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Primayuda Yutama, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut mengatakan akan terlebih dahulu mengecek informasi kepada pihak yang menangani perkara.

“Nanti saya tanyakan dulu ke Kasi Pidsus,” kata Primayuda.

Terpisah, Kepala Desa Nangka, Bayumi, juga telah dikonfirmasi mengenai informasi adanya laporan dugaan gratifikasi tersebut.

Bayumi mengaku belum mengetahui laporan yang dimaksud.

“Laporan yang mana?” ujar Bayumi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari Bayumi mengenai substansi laporan tersebut.

Mediaqu.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut masih berupa laporan masyarakat dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya hasil penyelidikan dan proses hukum dari aparat penegak hukum. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!