Bantuan Parpol 2026 Naik, Pemprov Babel Siapkan Rp7,35 Miliar
Berdasarkan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
Penyaluran bantuan tahun 2026 juga berpedoman pada Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.3.1/190/KESBANGPOL/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Usai penandatanganan berita acara, Fery kembali menyampaikan besaran bantuan kepada wartawan.
“Total dari bantuan keuangan untuk partai politik tahun 2026 ini sebesar Rp7.351.950.000,” ungkapnya.
Fery mengingatkan partai politik penerima agar menggunakan bantuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi seluruh aspek administrasi pertanggungjawaban.
Ia juga menekankan agar dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan politik di daerah.
“Agar dapat melaksanakan semua skema yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan, penggunaan dana bantuan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Suf)




