Data Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Warga, DPRD Babel Minta Diperbarui
PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Audiensi terkait Dinamika Pendataan Desil sebagai Salah Satu Dasar Penetapan Program Bantuan dan Perlindungan Sosial, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dihadiri Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya bersama sejumlah pihak terkait.
Rapat audiensi tersebut menjadi forum untuk membahas kondisi pendataan desil yang digunakan sebagai salah satu dasar dalam penetapan program bantuan dan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Didit Srigusjaya menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala agar data yang digunakan pemerintah dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih akurat.
Menurut Didit, meskipun penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat, proses pendataan di daerah perlu melibatkan pemerintah desa.
Ia menilai pemerintah desa memiliki pemahaman langsung mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah masing-masing.
“Setidaknya permisi kepada kepala desa. Karena hanya kepala desa yang memahami situasi dan kondisi masyarakat,” ujar Didit usai audiensi kepada wartawan.
Didit menyampaikan masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara data desil dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Ia memberikan contoh adanya warga yang disebut tidak memiliki rumah, berusia hampir 70 tahun dan tidak memiliki pekerjaan, tetapi tercatat dalam desil 7. Sementara itu, terdapat warga yang memiliki kendaraan dan usaha namun masuk dalam desil 2.




