Didit Kawal Tuntas MoU Plasma PT GML: Jangan Sia-Siakan Hak Masyarakat Desa

BAKAM, MEDIAQU.ID – Perjuangan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait pemenuhan hak atas lahan plasma mulai menemukan titik terang. PT Gunung Maras Lestari (GML) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan inti-plasma bersama masyarakat melalui delapan koperasi desa, Selasa (29/9/2026).
Penandatanganan MoU berlangsung di Lapangan Bola Divisi 3 PT Gunung Maras Lestari, Desa Bakam, Kabupaten Bangka. Momentum tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Gubernur Babel Hidayat Arsani, serta Anggota DPRD Babel daerah pemilihan Bangka, Imam Wahyudi dan Narulita Sari.
Bagi DPRD Babel, kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil dari proses panjang dalam menyerap dan mengawal aspirasi masyarakat, khususnya warga desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, sejak awal DPRD berkomitmen mengawal kepentingan masyarakat agar hak atas kemitraan perkebunan dapat direalisasikan dan memberikan manfaat ekonomi secara nyata.
Menurut Didit, keberadaan kebun plasma tidak semata berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perusahaan, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
“Ekonomi akan menggeliat. Saya yakin dan percaya ekonomi di delapan desa akan menggeliat,” kata Didit.
Ia menegaskan, penandatanganan MoU bukan menjadi akhir dari proses pengawalan DPRD Babel. Sebaliknya, kesepakatan tersebut menjadi awal untuk memastikan setiap komitmen yang telah dituangkan dapat direalisasikan di lapangan.




