Headline

Terseret Kasus PT PMM, Eks Plt Kadis ESDM Babel Kurniawan Diperiksa Kejagung

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM). Saksi tersebut hanya disebut berinisial K.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan K dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2026.

Lantas, siapa K yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu?

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, K diduga merujuk kepada Kurniawan, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum mengonfirmasi identitas lengkap saksi berinisial K tersebut.

Seorang sumber yang mengetahui informasi tersebut menyebut K adalah Kurniawan. Sumber itu meminta namanya tidak dipublikasikan.

“K itu ya Kurniawan, dulu pernah Plt Kadis ESDM Babel, kini Plt Kadis Pertanian Babel,” kata sumber tersebut, Kamis malam (1/10)2026).

Kurniawan pernah menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Babel. Akun Instagram Dinas ESDM Babel, @dinas_esdm_babel, pada 4 November 2024 mengunggah dokumentasi hari pertama Kurniawan masuk ke kantor dinas tersebut.

Dalam unggahan itu disebutkan Kurniawan mengajak jajaran Dinas ESDM Babel bekerja secara jujur serta mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.

“Perkenalkan saya Kurniawan. Mulai hari ini saya menjabat sebagai Plt. Kadis ESDM. Mari kita bekerja sama, jujur dan bekerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” demikian pernyataan Kurniawan yang dikutip dalam unggahan tersebut.

Kurniawan kini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia mulai menduduki jabatan tersebut sejak 19 Februari 2026.

Diperiksa sebagai saksi

Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan K merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.

“Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan adalah K, yang merupakan pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Anang.

Menurut dia, keterangan saksi diperlukan penyidik untuk mengungkap fakta yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan terhadap K merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyidik dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Anang.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak dari PT PMM, di antaranya Muhammad Kuncoro Chandra Winata alias MKCW dan Adi Santoso, berdasarkan pemberitaan sebelumnya.

Identitas K belum dikonfirmasi

Meski penelusuran mengarah kepada Kurniawan, identitas tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga  74 Personil Polres Basel Siaga Amankan Perayaan Imlek

Media telah meminta penjelasan kepada Anang Supriatna mengenai apakah saksi berinisial K yang diperiksa pada 1 Oktober 2026 merupakan Kurniawan atau pejabat lain dari Dinas ESDM Babel. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Kurniawan, PT PMM, Santoso Wijaya dan pihak terkait lainnya.

Karena itu, penyebutan Kurniawan dalam berita ini merupakan hasil penelusuran berdasarkan informasi sumber dan rekam jejak jabatan, bukan konfirmasi resmi mengenai identitas saksi yang diperiksa Kejagung. (*)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!