Headline

Menanti Peran Kurator dan Kreditur PT Koba Tin

PENETAPAN dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pascatambang PT Koba Tin senilai sekitar Rp111 miliar patut diapresiasi. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah melalui tahapan penyelidikan hingga meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan sebelum menetapkan tersangka.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa perkara dengan nilai fantastis itu mulai memasuki babak penting. Publik tentu berharap penanganannya tidak berhenti pada penetapan dan penahanan dua tersangka, tetapi mampu mengungkap secara utuh ke mana dana tersebut mengalir dan siapa saja yang diduga memiliki keterkaitan.

Sebelum penetapan tersangka pada 1 Oktober 2026, informasi mengenai proses pemeriksaan saksi memang relatif terbatas. Aspidsus Kejati Babel menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi.

Keterbatasan informasi tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari kehati-hatian penyidik dalam menjaga proses penyidikan. Namun, di sisi lain, transparansi tetap diperlukan agar masyarakat dapat memahami perkembangan perkara sekaligus ikut mengawasi proses penegakan hukum.

Apalagi nilai dana yang menjadi pokok perkara mencapai sekitar Rp111 miliar. Dana tersebut berkaitan dengan kewajiban pascatambang, termasuk reklamasi dan kewajiban sosial lainnya yang semestinya memberikan manfaat bagi wilayah operasi dan masyarakat sekitar.

Salah satu hal yang patut menjadi perhatian dalam pengusutan perkara ini adalah proses pencairan dan aliran dana setelah PT Koba Tin berada dalam proses kepailitan.

Berdasarkan informasi yang telah diberitakan sebelumnya, terdapat dugaan aliran dana kepada sejumlah kreditur PT Koba Tin. Jika benar terdapat pencairan dana kepada puluhan kreditur, maka hal tersebut tentu perlu ditelusuri secara menyeluruh: atas dasar apa pembayaran dilakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang menyetujui, serta apakah penerima memang memiliki dasar hukum untuk menerima dana tersebut.

Pertanyaan tersebut penting karena dana pascatambang memiliki tujuan dan peruntukan tertentu. Karena itu, proses penyidikan idealnya tidak hanya berhenti pada mekanisme pencairan, tetapi juga menelusuri perjalanan dana setelah dicairkan.

Termasuk di dalamnya, bagaimana peran kurator, pihak perbankan, para kreditur, maupun pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.

Jika terdapat kreditur yang menerima dana dalam jumlah besar—bahkan disebut mencapai sekitar Rp12,4 miliar—maka transaksi tersebut tentu layak menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Bukan berarti setiap kreditur yang menerima pembayaran otomatis melakukan pelanggaran hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Namun, penerimaan dana dalam perkara yang sedang disidik tentu dapat diperiksa untuk memastikan dasar, mekanisme, dan legalitas pembayarannya.

Apalagi sebagian penerima disebut merupakan badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Status badan hukum atau badan usaha tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penelusuran apabila terdapat fakta yang menunjukkan adanya keterkaitan dengan perkara.

Penegakan hukum dalam perkara bernilai besar membutuhkan keberanian untuk melihat persoalan secara menyeluruh.

Jika penyidik menemukan bukti bahwa terdapat pihak lain yang memiliki peran, menerima manfaat secara tidak sah, atau turut serta dalam rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tentu publik berharap hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila setelah diperiksa ternyata penerimaan dana oleh pihak tertentu memiliki dasar hukum yang sah, hal itu juga perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Di sinilah pentingnya keseimbangan antara kehati-hatian penyidik dan kepentingan publik untuk mendapatkan kepastian informasi.

Asas praduga tak bersalah bukan berarti proses hukum harus berjalan tanpa batas waktu. Begitu pula keterbukaan publik bukan berarti penyidik harus membuka seluruh materi penyidikan yang memang belum dapat dipublikasikan.

Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang profesional, objektif, terukur, dan mampu menjawab pertanyaan publik mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dana dicairkan, ke mana dana mengalir, serta siapa yang menikmati manfaat dari dana tersebut.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menunggu perkembangan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan.

Masyarakat juga menunggu apakah penyidikan akan menelusuri lebih jauh peran kurator, pihak perbankan, para kreditur, dan pihak lain yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana pascatambang PT Koba Tin.

Sebab, perkara sebesar sekitar Rp111 miliar bukan sekadar persoalan angka. Di dalamnya terdapat kepentingan negara, lingkungan, masyarakat sekitar wilayah operasi, serta kewajiban pascatambang yang harus dipastikan penggunaannya sesuai ketentuan.

Penegakan hukum yang tuntas bukan semata-mata soal berapa banyak tersangka yang ditetapkan, melainkan sejauh mana seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap berdasarkan bukti dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Masyarakat menunggu. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tuntas. (*)

Baca juga  PT Timah Gelar Pelatihan Pembuatan Jus Buah untuk Pelajar SLB Negeri Mentok

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!