Bangka BaratHeadline

Proyek RPJMD Bangka Barat Disorot BPK, Ada Kelebihan Bayar Buat SPPD dan Hotel

BAMGKA BARAT, MEDIAQU.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2025–2029.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2025.

Proyek penyusunan RPJMD tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh FIS dengan nilai kontrak sebesar Rp560 juta.

Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen, diserahterimakan pada 17 November 2025 dan dibayarkan lunas pada 3 Desember 2025, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp17.504.000.

Temuan itu berasal dari komponen Biaya Langsung Non Personil (BLNP), khususnya biaya perjalanan dinas dan penginapan yang dinilai tidak sesuai dengan pengeluaran riil.

BPK menjelaskan pembayaran seharusnya dilakukan berdasarkan prinsip at cost, yakni sesuai biaya yang benar-benar dikeluarkan serta didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Dari hasil pemeriksaan, nilai biaya transportasi perjalanan Bandung–Bangka Barat pulang pergi, transportasi lokal, hingga biaya penginapan yang direalisasikan ternyata lebih rendah dibandingkan nilai yang dibayarkan pemerintah daerah.

Rinciannya, terdapat kelebihan pembayaran biaya transportasi sebesar Rp5.398.230 dan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp12.104.999.

Dengan demikian, total kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut mencapai Rp17.504.000.

Atas temuan tersebut, BPK telah melakukan klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pihak penyedia jasa pada 6 Mei 2026.

Hasil klarifikasi dituangkan dalam Risalah Pembahasan Hasil Pengujian Fisik (RPHPF), dan seluruh pihak menyatakan menerima hasil pemeriksaan.

BPK Soroti Pengawasan

Dalam laporannya, BPK menilai kelebihan pembayaran terjadi karena lemahnya pengawasan pelaksanaan anggaran oleh Kepala Bapperida selaku Pengguna Anggaran.

Selain itu, PPK dinilai kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, terutama dalam memastikan pembayaran dilakukan sesuai biaya yang benar-benar dikeluarkan.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bangka Barat agar memerintahkan Kepala Bapperida meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran, memperkuat pengendalian kontrak, serta memastikan kelebihan pembayaran sebesar Rp17.504.000 dikembalikan ke kas daerah.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Kepala Bapperida menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi.

Pemkab juga telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut kepada BPK melalui Surat Nomor 700/158/ITDA/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Temuan ini menjadi perhatian karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan anggaran dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Bangka Barat selama lima tahun ke depan. (*) 

Baca juga  Temuan Perjalanan Dinas 26 OPD Sudah Ditindaklanjuti

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!