Headline

Rp111 Miliar Dana Koba Tin Dicairkan 9 Kali, Kejati Babel Dalami Kurator dan Perbankan

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Dana jaminan pascatambang PT Koba Tin sekitar Rp111 miliar tercatat dicairkan sebanyak sembilan kali pada periode 2014-2021. Nilai tersebut setara sekitar US$8,72 juta atau 52,12 persen dari total jaminan sebesar US$16,73 juta.

Data pencairan tersebut tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor T-909/KM.04/SDB.P/2024 tertanggal 1 September 2024.

Dalam dokumen itu disebutkan, pencairan jaminan pascatambang dilakukan secara bertahap selama tujuh tahun.Pencairan pertama tercatat pada 2014. Kemudian satu kali pada 2016. Pada 2017 dan 2018 masing-masing terjadi dua kali pencairan. Selanjutnya satu kali pada 2019, 2020, dan 2021.

Total terdapat sembilan kali pelepasan jaminan.

Dokumen yang ditelusuri juga memuat sejumlah nama penerima dana. Di antaranya KLHK sekitar Rp5,93 miliar, CV DV Rp17,33 miliar, PT BP Rp7,9 miliar, PT TJ Rp7,4 miliar, CV MI Rp12,4 miliar dan MSC sekitar Rp11,23 miliar.

Sejumlah pihak lain juga tercatat menerima dana dengan nilai mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Daftar penerima dan nilai pembagian tersebut masih dalam proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.

Kejati Babel Dalami Aliran Dana

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung kini mendalami pencairan dana tersebut dalam perkara dugaan penyimpangan dana pascatambang PT Koba Tin.

Asisten Pidana Khusus Kejati Babel Corneles Geeb Paulus Heydemas mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi.

Menurut Corneles, dana jaminan pascatambang bukan bagian dari boedel pailit. Dana tersebut berkaitan dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang PT Koba Tin.

Baca juga  PT Timah Tbk Berperan Aktif Mendukung Perekonomian Masyarakat Lingkar Tambang

“Ketika PT Koba Tin bisa melaksanakan kegiatan reklamasi hingga 100 persen maka dana tersebut akan diserahkan kembali. Itu bukan boedel pailit,” kata Corneles, Kamis (1/10/2026).

Namun, menurut dia, dana tersebut kemudian dinyatakan sebagai boedel pailit oleh kurator dan dicairkan.

“Namun oleh kurator, dana tersebut dinyatakan boedel pailit sehingga dua oknum mencairkan dana secara melawan hukum,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejati Babel telah menetapkan dua tersangka. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Corneles mengatakan penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk perbankan dan kurator.

“Sedang kita dalami. Fakta hukum sudah banyak kita dapatkan atas dugaan keterlibatan perbankan maupun kurator,” katanya.

Susunan Kurator Berubah

Dalam proses kepailitan PT Koba Tin, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk kurator dan hakim pengawas.

Berdasarkan dokumen tertanggal 22 Juli 2020, tim kurator tercatat berinisial AA dan IPS. DS ditunjuk sebagai hakim pengawas, sedangkan SB sebagai panitera pengganti.

Dokumen tertanggal 20 Maret 2024 menunjukkan susunan berbeda. Tim kurator tercatat berinisial DIM dan RN. Hakim pengawas berinisial EP, sedangkan SB tetap sebagai panitera pengganti.

Perubahan susunan tersebut menjadi bagian dari dokumen yang sedang ditelusuri penyidik.

Kejati Babel juga masih mendalami mekanisme pencairan dana, pihak yang berwenang dalam proses tersebut, serta aliran dana kepada para penerima.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!