RDTR Bukit Intan dan Gerunggang Dikebut, Pemkot Pangkalpinang Targetkan Tata Ruang Dukung Investasi
PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata ruang kota yang terarah, terintegrasi dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Gerunggang, yang digelar di Ballroom Hotel Aston Emidery Pangkalpinang, Rabu (7/10/2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, yang mewakili Wali Kota Pangkalpinang, mengatakan penyusunan RDTR menjadi bagian penting dalam menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2011–2030.
Menurutnya, RDTR diperlukan sebagai pedoman yang lebih rinci dalam pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kepastian dalam proses perizinan dan investasi di Kota Pangkalpinang.
“Penyusunan RDTR ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengejar ketinggalan dalam penyediaan RDTR,” kata Juhaini dalam sambutannya.
Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapatkan dukungan bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penyusunan RDTR tersebut.
Program bantuan teknis itu merupakan bagian dari penyusunan 93 RDTR yang tersebar di 17 provinsi dan 46 kabupaten/kota melalui dukungan anggaran APBN Tahun 2026.
Untuk Kota Pangkalpinang, bantuan tersebut mencakup penyusunan RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Gerunggang.
“Kedua RDTR ini mencakup dua dari tujuh kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang, dengan luas sekitar 3.997 hektare atau 38 persen dari luas wilayah Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Juhaini menjelaskan, penyusunan RDTR bukan hal baru bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang. Sejak 2016, RDTR tujuh kecamatan telah disusun, namun belum dilanjutkan dengan penetapan karena bertepatan dengan proses peninjauan kembali RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011–2030.
Pemerintah Kota Pangkalpinang selanjutnya akan secara bertahap menyusun RDTR untuk lima kecamatan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Juhaini menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan RDTR dan KLHS. FGD dan konsultasi publik menjadi ruang dialog untuk menghimpun berbagai pandangan dari pemerintah, DPRD, akademisi, asosiasi profesi, pelaku usaha hingga masyarakat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat saling bertukar informasi serta memberikan saran dan masukan untuk penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Gerunggang,” katanya.
Ia menambahkan, RDTR juga akan menjadi pedoman dalam mendukung perizinan dan investasi yang nantinya terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan adanya dokumen RDTR yang lebih rinci, Pemkot Pangkalpinang berharap arah pemanfaatan ruang dapat semakin jelas dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Kegiatan tersebut turut dihadiri dan diikuti jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang, Forum Penataan Ruang, perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, camat, lurah, serta pihak terkait lainnya.
Juhaini mengajak seluruh pihak memberikan kontribusi dalam setiap tahapan penyusunan RDTR agar dokumen yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Pangkalpinang sekaligus memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. (Suf)



