Headline

Empat Tersangka Kasus Koba Tin, WALHI Babel Minta Kejati Bongkar Seluruh Peran

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung meragukan dugaan korupsi pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin senilai sekitar Rp112 miliar hanya melibatkan dua pegawai bank.

WALHI meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel memperluas penyidikan dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pencairan dana tersebut.

Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Babel, Regi Yoga Pratama, mengatakan pencairan dana jaminan reklamasi dan pascatambang memiliki mekanisme serta persyaratan administrasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang beserta peraturan turunannya.

Menurut Regi, mekanisme tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan terlibat dalam proses pencairan dana.

“Dengan saringan administrasi yang ketat, apakah dua karyawan bank yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut semudah itu mencairkan dana pascatambang PT Koba Tin?” kata Regi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/10/2026).

Ia menduga perkara tersebut berpotensi melibatkan lebih banyak pihak daripada tersangka yang telah ditetapkan.

“Catatannya adalah, korupsi tersebut dugaan kami melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Babel menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin. Mereka terdiri atas dua pegawai bank dan dua kurator. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 30 saksi.

WALHI meminta penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi turut menelusuri kewenangan dan tanggung jawab pihak lain dalam proses pencairan dana tersebut.

WALHI menilai perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara. Dana jaminan pascatambang, menurut Regi, memiliki fungsi penting untuk mendukung pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Di tengah persoalan kerusakan lingkungan dan menyempitnya ruang hidup masyarakat akibat industri ekstraktif, ia menilai dugaan korupsi dana tersebut perlu dilihat dari dampaknya terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Regi juga menilai kecukupan dana pascatambang perlu dibandingkan dengan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan.

Baca juga  3 Bocah Ditemukan Tak Bernyawa di Muara Air Kantung

Perhitungannya, kata dia, tidak cukup hanya berdasarkan kebutuhan reklamasi secara administratif, tetapi juga perlu mempertimbangkan hilangnya keanekaragaman hayati, degradasi ekosistem, dan terganggunya ruang hidup masyarakat.

PT Koba Tin memiliki wilayah konsesi sekitar 41.543 hektare yang mencakup Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

Menurut Regi, perusahaan menyediakan dana jaminan pascatambang sekitar 16,7 juta dollar AS atau setara dengan sekitar Rp300 miliar berdasarkan kurs yang disebutkannya.

Namun, WALHI menilai dana tersebut belum tentu cukup untuk memulihkan seluruh dampak ekologis akibat aktivitas pertambangan di wilayah konsesi tersebut.

Sebagai pembanding, Regi menyebut perhitungan ahli dalam perkara korupsi tata niaga timah di dalam dan luar kawasan hutan seluas 170.363 hektare yang menghitung biaya pemulihan dan kerugian lingkungan mencapai Rp271 triliun.

“Tentunya dana pascatambang yang disediakan oleh PT Koba Tin tidak akan cukup untuk mengembalikan fungsi ekologis di wilayah konsesinya. Terlebih lagi, dana tersebut dikorupsi,” kata Regi.

WALHI juga mempertanyakan ukuran keberhasilan reklamasi yang disebut telah mencapai sekitar 43 persen pada 2019.

Menurut Regi, persentase pelaksanaan reklamasi belum cukup untuk memastikan bahwa fungsi ekologis kawasan bekas tambang telah pulih.

Ia menilai keberhasilan reklamasi seharusnya diukur berdasarkan sejauh mana kondisi lingkungan dapat dikembalikan mendekati keadaan sebelum kegiatan pertambangan berlangsung.

“Indikatornya adalah apakah reklamasinya telah mengembalikan wilayah tersebut ke kondisi awal sebelum beroperasinya PT Koba Tin,” ujarnya.

WALHI Babel, kata Regi, sejak 2017 telah mendorong moratorium pertambangan timah melalui tiga agenda, yakni penghentian penerbitan izin baru, evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang telah ada, serta percepatan pemulihan lingkungan hidup.

Menurut dia, rekomendasi tersebut ditujukan untuk meminimalkan pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan akibat buruknya tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!