PT Timah Tbk

PT TIMAH Fasilitasi Sertifikat Halal untuk 27 Produk UMKM Nasi Bakar Safira di Pangkalpinang

PANGKALPINANG –– Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk.

Mendukung hal tersebut, PT TIMAH (Persero) Tbk berkolaborasi dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Salah satu pelaku usaha yang merasakan manfaat fasilitasi serifikasi halal dari PT TIMAH adalah Titi Raswati, pemilik Nasi Bakar Safira yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Dalam, Pangkalpinang. Melalui fasilitasi PT TIMAH, sebanyak 27 produk usahanya berhasil mendapatkan sertifikat halal pada 2026.

Titi mengawali usaha nasi bakar di Tempilang pada 2012. Empat tahun kemudian, pada 2016, ia memindahkan usahanya ke Pangkalpinang dan terus mengembangkan bisnis kulinernya hingga saat ini.

Baca juga  PT Timah Salurkan 11 Ekor Sapi Kurban ke Desa dan Instansi di Kepulauan Meranti"

Ia mengaku telah berupaya mengurus sertifikasi halal sejak 2017. Namun, saat itu proses pengurusannya dirasakan cukup rumit sehingga sertifikat halal baru dapat diperoleh pada 2026 melalui fasilitasi PT TIMAH.

Bagi Titi, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan persyaratan usaha, tetapi juga menjadi nilai tambah untuk meyakinkan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

“Alhamdulillah, saya senang dan bersyukur karena ada bantuan dari PT TIMAH. Dengan adanya sertifikat halal, saya lebih percaya diri untuk mengembangkan produksi dan memasarkan produk. Konsumen juga bisa lebih yakin,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!