Headline

OC Kaligis Dampingi 2 Pegawai BNI Tersangka Kasus Dana Pascatambang Koba Tin

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID – Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis mendampingi dua pegawai Bank Negara Indonesia (BNI), EDY dan MRN, saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Senin (12/10/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin.

Kaligis hadir di ruang penyidik pidana khusus Kejati Babel sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan terhadap kedua kliennya berlangsung sekitar tiga jam.

“Saya hadir untuk mendampingi klien,” kata Kaligis singkat saat keluar dari ruang penyidik. Ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan.

Kehadiran pengacara berusia 84 tahun itu menjadi perhatian di tengah penyidikan perkara dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang diduga dicairkan secara melawan hukum.

Kejati Babel sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Selain EDY dan MRN, penyidik menetapkan dua kurator berinisial DTM dan RP sebagai tersangka.

Kedua kurator ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2026 dan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang.

Dana Pascatambang Diduga Dicairkan Melawan Hukum

Baca juga  BPJS Tak Aktif, Mie Go: Pasien Tetap Harus Dilayani

Kejati Babel menyebut dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang dititipkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di BNI seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan, reklamasi, dan pemberdayaan masyarakat terdampak di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

Namun, dana sebesar 6.262.719,71 dollar AS atau sekitar Rp 112,54 miliar itu diduga dicairkan secara melawan hukum oleh oknum pegawai bank bersama kurator. Dana tersebut kemudian dimasukkan sebagai bagian dari harta pailit PT Koba Tin.

Asisten Pidana Khusus Kejati Babel Cornelis Gerbang Paulus Heydemas mengatakan, perkara tersebut diduga merupakan kejahatan yang sistematis dan terencana dalam periode 2014-2025.

“Akibat hilangnya dana pascatambang tersebut, kegiatan pascatambang PT Koba Tin tidak dapat diselesaikan hingga tingkat keberhasilan 100 persen, dan saat ini baru mencapai 52,12 persen,” kata Cornelis, Kamis (8/10/2026).

Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana yang dicairkan melalui kurator serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejati Babel juga membuka peluang penetapan tersangka baru berdasarkan hasil penyidikan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!