OC Kaligis Dampingi 2 Pegawai BNI Tersangka Kasus Dana Pascatambang Koba Tin
BNI Hormati Proses Hukum
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dengan menyerahkan data yang dibutuhkan penyidik.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, perusahaan menjunjung prinsip praduga tak bersalah dan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terkait perkara tersebut untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Berdasarkan penelusuran internal BNI, pada Desember 2023 tim kurator mengajukan permohonan penutupan deposito dengan menyampaikan bahwa bilyet deposito telah hilang. Permohonan tersebut disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Informasi itu menjadi salah satu bagian dari konteks perkara yang kini ditangani penyidik Kejati Babel. Penetapan tersangka tidak menghilangkan hak para pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
WALHI Minta Penyidikan Diperluas
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pencairan dana jaminan pascatambang tersebut.
Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Babel Regi Yoga Pratama menilai, mekanisme pencairan dana jaminan reklamasi dan pascatambang diatur melalui ketentuan yang ketat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
“Dengan saringan administrasi yang ketat, apakah dua karyawan bank semudah itu mencairkan dana pascatambang PT Koba Tin?” kata Regi.
WALHI mendesak Kejati Babel menelusuri proses pencairan dana secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan reklamasi dan pascatambang.
Menurut WALHI, penyidikan perlu mengungkap bagaimana dana tersebut dapat dicairkan, siapa saja yang terlibat, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana keuangan, tetapi juga keberlanjutan pemulihan lingkungan pascatambang. Dengan capaian reklamasi yang disebut baru mencapai 52,12 persen, pengusutan aliran dana menjadi penting untuk menjelaskan dampaknya terhadap kewajiban pemulihan lingkungan di wilayah bekas tambang PT Koba Tin. (*)



